Perkara Pelanggaran Kampanye Qomaru berasal dari Video TikTok

Senin 28-10-2024,21:01 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Saksi Komisioner Bawaslu Metro sebut penelusuran perkara Qomaru Zaman tersebut berawal dari video yang tersebar di media sosial Tiktok.

Penasihat Hukum terdakwa Qomaru Zaman, Hadri Abunawar menanyakan Hendro Edi Saputro selaku komisioner Bawaslu Metro yang berkaitan dengan proses awal penelusuran perkara dugaan pelanggaran kampanye.

"Bahwa dasar penelusuran saksi saudara adalah dari media sosial berupa apa? video apa?," tanyanya kepada Saksi Hendro.

Saksi Hendro Edi Saputro mengatakan, dirinya memperoleh video yang menjadi barang bukti kasus Qomaru tersebut dari video di Tiktok.

BACA JUGA:Persiapan Malam Tahun Baru, Ribuan Pil Ekstasi dan 192 Gram SS Diamankan

"(Dari) media sosial. (Berupa) itu video, tiktok. Tidak ada (hanya potongan video)," ujarnya.

Sementara itu, Saksi Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Metro Sri Amanto menuturkan, hadirnya Qomaru Zaman yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, dalam kegiatan sosialisasi tersebut sebagai undangan, dan tidak terkait dengan pencalonan.

"Di acara sosialisasi itu tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan. Kami mengundang wakil wali kota. Supaya kegiatan sosialisasi itu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan kepada pejabat," ujarnya.

Ia mengatakan, kehadiran wakil wali Kota Metro tersebut hanya sebagai undangan pejabat.

BACA JUGA:JPU Hadirkan Saksi Dalam Sidang Pertama Qomaru

"Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pencalonan. Kehadiran Wakil Wali Kota Metro itu sebagai undangan. Jika tidak diundang, ya pasti tidak datang," imbuhnya.

Amanto juga mengatakan, dirinya tidak mengenal yang memposting video Qomaru Zaman yang saat ini menjadi barang bukti di persidangan.

"Sebelumnya tidak tahu itu tiktok siapa. Setelah itu viral, yang punya akun itu Alex Habriansyah. Nah, aaya baru tahu kalau namannya Alex itu ya hari ini. Sebelumnya saya tidak tahu," tandasnya.

Kategori :