RADARLAMPUNG.CO.ID - FR, seorang guru bahasa arab di Sekolah Dasar (Sd) Swasta Islam di Bandar Lampung, telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
FR dilaporkan terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, yakni muridnya sendiri berinisial S (11).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan pelaku dilakukan penahanan di Polresta Bandar Lampung, pada 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:Litbang RLMG: Fauzi-Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Disusul Riyanto-Umi
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, dimana peristiwa awal terjadi di Jalan RA. Kartini, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, di dalam mobil, pada 20 September 2024.
Hendrik menambahkan, modus pelaku dengan menelpon korban untuk mengajak membeli perabotan sekolah, namun saat di dalam mobil pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Lanjut Hendrik, korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus, namun ada penilaian bahwa pelaku memiliki sifat tempramen, sedangkan kepada korban ia menunjukkan sifat yang lembut.
BACA JUGA:Dapatkan Promo Indomaret Lampung Harga Heboh, Ada Deodorant Roll On Mulai Rp 15 Ribu
Saat ini tersangka dilakukan penangguhan penahanan sejak 25 Oktober, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 31 Oktober dan paling lambat 1 November 2024.