Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, Kamis 31 Oktober 2024.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa, kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel ATM itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Lampung yang diwakili oleh pelapor atas nama MAA (36) warga Bandar lampung.
"Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 di mesin ATM Bank Lampung yang berada di Indomart Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur," katanya.
BACA JUGA:Adi Erlansyah - Hisbullah Huda Siapkan Misi Perkuat Nilai-nilai Keagaman dan Kebudayaan
Dikatakannya, modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM bank lampung yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM bank lampung yang berada di wilayah pesisir barat, dengan kerugian lebih kurang Rp800.000.000.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan team tekab 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku dengan inisial CBP (36) yang merupakan karyawan Bank Lampung," jelasnya.
Lanjutnya, team langsung bergerak pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, berhasil mengamankan terduga pelaku inisial CBP (36), saat di interogasi pelaku CBP mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan cara mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM Bank Lampung. Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar Rp3.300.00, dua unit Kaset ATM Bank Lampung dan satu kunci mesin ATM Bank Lampung.
BACA JUGA:Oknum LSM dan Wartawan di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.