Akhirnya! Oknum Guru Bejat di Lampung yang Cabuli Murid Sendiri Kembali Ditahan

Minggu 03-11-2024,14:06 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kabar terbaru datang dari kasus viral seorang murid SD yang dicabuli oknum guru di Lampung.

Oknum guru bejat yang tega mencabuli muridnya sendiri itu kembali ditahan di rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Tersangka FRD yang terseret kasus pencabulan terhadap anak muridnya itu dilakukan penahanan kembali pada 3 November 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

BACA JUGA:Hotman Paris Tanggapi Kasus Viral Seorang Murid SD yang Dicabuli Oknum Guru di Lampung

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bandar Lampung Bakal Gelar Hearing Terkait Kasus Pencabulan yang Menimpa Siswa SD

Hendrik membenarkan bahwa penajanan lanjutan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, berkas perkara kasus pencabulan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Benar, pelaku (FRD atau oknum guru) telah dilakukan penahanan kembali pada Sabtu, 2 November 2024,” ungkap Kasatrestkrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

“Kita panggil dan kita lakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung,” sambungnya.

BACA JUGA:Debat Publik Kedua Pilgub Lampung, Mirza Paparkan Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Keadilan Sosial

BACA JUGA:Debat Kedua Pilgub Lampung, Dua Paslon Siap Adu Gagasan

Sebagaimana telah diketahui publik bahwasannya pelaku ditetapkan tersangka pada 19 Oktober 2024 lalu.

Oknum guru berinisial FRD itu dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Usut punya usut, tersangka melakukan pencabulan terhadap muridnya dengan cara menelpon korban untuk alasan mengajak membeli perabotan sekolah.

Kategori :