"Sehingga dari hal tersebut kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fatih, tidak ada satu pun saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama.
"Jadi tidak ada satu pun keterangan yang melihat bahwa camat ini yang membawa kendaraan dinas tersebut. Jadi saksi hanya mengetahui bahwa banner itu ada di dalam mobil dinasnya," ujarnya.
Diketahui, alat peraga kampanye milik Paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius kedapatan ada di dalam mobil dinas Enggo Pratama.
BACA JUGA:Ada Dua Jalan Utama Jadi Prioritas Perbaikan Jalan di 2025
Lantaran hal itu diketahui sejumlah orang, Enggo bahwa bersembunyi di bawah meja kala didatangi pihak yang hendak mempertanyakannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Oktober 2024 di Kantor Camat Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.