RADARLAMPUNG.CO.ID - Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Kabupaten Tanggamus telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana, dari pendaftaran para calon peserta hingga ujian dan pengumuman hasil seleksi telah sesuai ketentuan yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Tanggamus Suhartono kepada Radarlampung.co.id, Kamis 14 November 2024.
Melalui pers rilis, Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Suhartono menanggapi berbagai pertanyaan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Kabupaten Tanggamus yang telah diumumkan pada website Kabupaten Tanggamus dengan nomor pengumuman 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:8 Peserta Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Kabupaten Tanggamus Dinyatakan MS, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Tanggamus Resmi Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Sekretaris Daerah
Dalam pengumuman itu disebutkan, pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Kabupaten Tanggamus berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lalu mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Mengacu ketentuan tersebut, penetapan persyaratan usia khusus JPTP Sekretaris Kabupaten berpedoman pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Rp 240 Ribu, Saatnya Serbu Pencairan Saldo Gratis Hari Ini
BACA JUGA:Cara Cepat Dapat Tambahan Saldo Gratis Rp 100 Ribu, Segera Cairkan Link DANA Kaget Hari Ini
Lalu penetapan tahapan seleksi dan passing grade atau nilai ambang batas yang harus diperoleh peserta untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berikutnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilai Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Uji Kompetensi dilakukan oleh Tim Asesor atau Lembaga yang telah terakreditasi A untuk Jabatan Pimpinan Tinggi.