RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum mahasiswi di Kabupaten Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian karena kedapatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (Judol).
Oknum mahasiswi tersebut yakni HN (19), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku diketahui mempromosikan situs judi online menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar.
AKP Indik menjelaskan, pelaku telah mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dua kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya.
Kegiatan Ilegal mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.
"Jadi pelaku mendapatkan upah atau gaji Rp 750 ribu selama 20 hari sekali," kata Kasat Reskrim, Kamis 14 November 2024.
Uang tersebut, lanjut Indik, diterima pelaku melalui akun Dana miliknya. "Pelaku mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.