RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi mengeluarkan keputusan terkait polemik pencalonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman.
Ya, dalam keputusannya, KPU Metro membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi-Qomaru.
Hal itu sebagaimana rilis yang terunggah di Instagram @kpukotametro, yang menyatakan, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro.
Di mana, Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
BACA JUGA:Segera Rebut Tambahan Saldo Gratis Rp 100 Ribu, Cairkan Link DANA Kaget Secara Terbatas Hari Ini
Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.
Kemudian, tidak mengikutsertakan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
Tak ayal, KPU Kota Metro juga menyatakan bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut maka hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
BACA JUGA:Bawaslu Serahkan Petikan Putusan PN Perkara Qomaru Zaman ke KPU Kota Metro
BACA JUGA:Dua Ahli Hukum Sebut Perkara Qomaru Dapat Diselesaikan terlebih Dahulu secara Administratif
Sehingga, KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Metro dengan satu paslon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.