Sekretaris LP3M Unila, Dr Maulana Mukhlis, menyampaikan, Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Penyelenggaraan RPL meliputi, RPL tipe A RPL untuk melanjutkan pendidikan formal.
Sementara, untuk RPL tipe B untuk mendapatkan pengakuan penyetaraan dengan kualitas tertentu .
"Mahasiswa RPL maupun Reguler memiliki hak sama baik pembelajaran maupun ijazah yang diterima,"ucap Dr Maulana
Adapun Program Studi Magister Unila melalui Jalur RPL, sambung Dr Maulana, antara lain ;
Pendidikan IPS (daya tampung 20), Pendidikan Fisika (daya tampung 15), Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung (daya tampung 20),
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (daya tampung 15),
Lalu, Magister Pendidikan Bahasa Inggris
(daya tampung 20), Keguruan Guru Sekolah Dasar (daya tampung 20), Administrasi Pendidikan (daya tampung 20), Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (daya tampung 12), Pendidikan Matematika (daya tampung 20),
Kemudian, Teknologi Pendidikan (daya tampung 20), Teknologi Industri Pertanian ( daya tampung 10)