RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur.
Sebab, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal pengupahan yang bakal menjadi pedoman penetapan upah minimum atau UMP 2025.
Kemnaker RI menargetkan Permenaker yang menjadi pedoman penyusunan UMP pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, rampung pekan ini.
Di mana, jika mengacu PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.
BACA JUGA:Fauzi - Laras Komitmen Gerakkan Ekonomi Kerakyatan di Pringsewu
Hal tersebut dibenarkan Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti, bahwa pihaknya hingga Rabu 20 November 2024 belum menerima pedoman penyusunan UMP 2025.
"UMP tunggu panduan dari pusat. Sampai sekarang belum ada," ujar Yanti Yunidarti kepada Radarlampung.co.id, Rabu 20 November 2024.
Untuk mempersiapkan penyusunan UMP 2025, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait.
Senada, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung Soleha HY mengatakan, pihaknya belum menerima aturan terkait dasar perhitungan dan penyusunan UMP tahun 2025.
BACA JUGA:Diskerperindustrian Lampung Barat Berguru Ke Mesuji Terkait penyusun RTKD
"Belum (aturan penyusunan UMP 2025, red), kita posisi menunggu," ujar Soleha, Rabu 20 November 2024.
Sehingga, Soleha belum dapat memastikan kapan aturan UMP tahun 2025 turun dan dapat ditetapkan.
Diketahui, Menaker Yassierli menargetkan Permenaker soal pengupahan yang bakal menjadi pedoman penetapan upah minimum atau UMP 2025 rampung pada pekan ini.
Rumusan yang dibahas dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional itu nantinya akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto usai Kepala Negara tiba di Tanah Air.
BACA JUGA:Polda Lampung Ungkap 159 Kasus Narkoba, Sebanyak 215 Tersangka Diringkus