Edarkan Sabu di Tulang Bawang, Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kamis 21-11-2024,20:16 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Banjar Margo. 

Keduanya yakni laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah DS (48) dan RR (37) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). 

Pasangan bukan suami istri ini merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pada hari Jum'at, 15 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

"Benar, disitu kami menangkap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung," kata AKP Yofi, Kamis 21 November 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menambahkan, kedua pelaku kini ditahan di di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti (BB) 3 buah pipet plastik yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, pipet runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo dan HP merek Vivo. 

Kategori :