Berantas Judi Online, Polda Lampung Ajukan 30 Situs per Hari ke Komdigi untuk Diblokir

Minggu 24-11-2024,18:47 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus berupaya untuk memberantas peredaran judi online. 

Sepanjang tahun 2024, sudah ribuan situs yang berhasil di take down oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hal ini menunjukkan komitmen dalam menanggulangi penyebaran judi online yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menyampaikan dalam sehari pihaknya dapat mengajukan sebanyak 20 hingga 30 situs untuk diblokir.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Kerahkan Patroli Pengawasan di Masa Tenang

Donny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menahan sejumlah tersangka yang berperan sebagai afiliator atau promotor judi online, serta mereka yang memperoleh pendapatan dari mempromosikan judi online.

Selain itu, Polda Lampung juga secara intensif memantau peran selebgram dan influencer yang berpotensi menjadi saluran promosi perjudian online. 

Dalam hal ini, Ditreskrimum turut melakukan pemantauan terhadap praktik perjudian baik konvensional maupun online. Sejumlah tersangka yang terlibat telah berhasil ditangani oleh Polda Lampung maupun Polres jajaran.

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024, Diawali untuk Dua Kecamatan

Donny menyatakan, bahwa pihaknya setiap hari melakukan patroli siber dan telah melaporkan situs judol tersebut kepada pihak Bareskrim Polri, sebagai upaya nasional untuk menanggulangi masalah tersebut.

Kepolisian berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun online, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Kategori :