KPU Metro: Harus Taati Keputusan MA

Rabu 27-11-2024,19:35 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

Atas pertimbangan di atas, MA mengadili, menolak permohonan Pemohon 1. Wahdi Sirajudin dan 2. Qomaru Zaman.

Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.

Tags : #metro #kpu
Kategori :