Atas pertimbangan di atas, MA mengadili, menolak permohonan Pemohon 1. Wahdi Sirajudin dan 2. Qomaru Zaman.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.
Atas pertimbangan di atas, MA mengadili, menolak permohonan Pemohon 1. Wahdi Sirajudin dan 2. Qomaru Zaman.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.