Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilwakot Bandar Lampung dan Pilgub Lampung 2024 PPK TkT Berjalan Kondusif

Sabtu 30-11-2024,12:36 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilwakot Bandar Lampung, dan Pilgub Lampung 2024 di Tanjung Karang Timur, berlangsung lancar Jumat 29 November 2024. 

Ketua PPK Tanjung Karang Timur Ariza Oktoriadi menyebut pleno terbuka berjalan tertib dan kondusif.

"Semua lancar, tanpa halangan dan hambatan," kata Ariza Oktoriadi. 

Ia menyebut, pleno terbuka tersebut dipimpin ketua PPK dan anggota Panwascam beserta jajaran kapolsek danramil, saksi paslon calon gubernur nomor 01 dan 02, kemudian saksi calon walikota nomor 01 dan 02.

BACA JUGA:TPT Mirza - Jihan: Terima Kasih Warga Lampung, Kawal Suara Sampai Pengumuman Resmi!

BACA JUGA:Hasil Quick Count: Mirza - Jihan Menang Telak di Atas 80 Persen, Bisa Jadi Rekor Nasional

"Dan semua jajaran pos se-tanjung karang timur. Sehingga dapat menjalankan rapat pleno terbuka di tingkat kecamatantanjung Karang timur berjalan aman kondusif, tanpa hambatan," tutupnya.

Sementara KPU Kota Bandar Lampung, menjadwalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara, pada 3 Desember 2024.

Rekapitulasi untuk Pilwakot Bandar Lampung, dan Pilgub Lampung untuk Kota Bandar Lampung.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Arie Oktara mengatakan, saat ini pleno rekapitulasi mulai berlangsung serentak di 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Langsung Sikat Link DANA Kaget Spesial Akhir Bulan, Cairkan Secepat Kilat Saldo Gratis Rp 123 Ribu Sekarang

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Berisikan Saldo Gratis Hingga Rp 180 Ribu, Cairkan Terbatas Hari Ini

"Sementara pleno KPU kota kami jadwalkan mulai 3 Desember rencana di Emersia. Saat ini pleno kecamatan sudah berlangsung," tuturnya.

Untuk mengantisipasi kendala proses pleno di tingkat kecamatan, upaya rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada, PPK, PPS dan KPPS sudah berlangsung. 

Hal itu agar kerja-kerja sesuai dengan prosedur. Hal itu juga mengacu pada PKPU 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan surat suara. Selain itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kategori :