Armen menambahkan, Ketiga tersangka melanggar pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain dua tersangka diamankan yakni Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra, sambung Armen, juga mengamankan handphone dan dokumen lainnya.
Saat ditanya apakah kemungkinan tersangka baru, Armen belum bisa memastikan hal tersebut.
"Nanti kami melakukan pengembangan.Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.