Kedua di tahun 2018 dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara dan ketiga di tahun 2019 dengan putusan 2 tahun penjara.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo, tas merek Dicota warna hitam, cooling pad dan mouse.