RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menggelar workshop akreditasi perpustakaan tahun 2024, pada Selasa 10 Desember 2024 di aula kantor dinas setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan melalui proses akreditasi. Diikuti 70 peserta dari pengelola perpustakaan TK, SD, SMP, SMA/SMK, khusus, dan perguruan tinggi.
Ketua Pelaksana, Tito Budi Raharto mengatakan, akreditasi bukan hanya sekedar penilaian administrasi, tetapi juga merupakan proses strategis untuk memastikan bahwa perpustakaan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pengembangan literasi, pendidikan, dan riset di Indonesia.
Kegiatan akreditasi perpustakaan, yaitu rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh perpustakaan nasional untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan.
BACA JUGA:Kejari Sita Eksekusi Rumah Mewah Milik Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh
Kata Tito, hasil akreditasi perpustakaan digunakan sebagai komponen dalam penilaian pemenuhan kinerja lembaga induk.
Para pengelola perpustakaan perlu difasilitasi untuk mendapatkan pengetahuan dalam mempersiapkan data dan bukti fisik yang akan diserahkan ke tim sekretariat akreditasi perpustakaan, mampu melakukan penilaian mandiri sebelum diakreditasi oleh asesor serta tata cara penggunaan aplikasi akreditasi 'SiPAPI' untuk mengunggah dokumen.
Sementara, Kepala Dinas Perusahaan dan Kearsipan Lampung Riski Sofyan mengatakan, perpustakaan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung kemajuan pendidikan, penelitian, dan literasi masyarakat.
Kata Riski Sofyan, sebagai pusat informasi dan pengetahuan, perpustakaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para pemustaka.
BACA JUGA:Catat! Besok Pemkot Bandar Lampung Akan Umumkan UMK 2025
Standar nasional untuk semua jenis perpustakaan di Indonesia telah ditetapkan oleh perpustakaan nasional.
"Dengan ditetapkannya standar nasional perpustakaan (SNP) diharapkan semua perpustakaan di Indonesia dikelola secara profesional dan dapat memberikan layanan prima kepada pemustaka," ujar Riski Sofyan.
Disampaikan Riski Sofyan, dalam pelaksanaan penerapan SNP diperlukan adanya kegiatan akreditasi perpustakaan. Oleh karena itu, akreditasi perpustakaan menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan mutu layanan perpustakaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dijelaskan Riski Sofyan, akreditasi perpustakaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan, sehingga perpustakaan mampu berperan optimal dalam mendukung tujuan institusi masing-masing.
BACA JUGA:Tentang 6 Gugatan Pilkada Lampung Ke MK