Sepasang Pria dan Wanita Bukan Pasutri di Tulang Bawang Digerebek Polisi, Ini Kasusnya

Rabu 18-12-2024,20:16 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri (pasutri) digerebek aparat Polres Tulang Bawang. 

Keduanya yakni Wayan Hardani (30), warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan wanita berinisial Endang Lestari (29), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, keduanya digerebek petugas karena kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung. Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

BACA JUGA:Pelajar SMP Tewas Diserang Kelompok Remaja Bersenjata Tajam di Bandar Lampung

Pada hari Jum'at, 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung tersebut.

"Benar, di lokasi kami menangkap dua pelaku bukan pasutri dan turut disita kaca pirex yang masih ada residu sabu," kata AKP Yofi, Rabu 18 Desember 2024.

Kedua pelaku bukan pasutri tersebut kini di tahan Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Luncurkan Pojok Statistik, Wujud Kerja Sama Dengan BPS

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menambahkan, dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti (BB) satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme. (nal/

 

Kategori :