RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Lampung Samsudin (17 Desember 2024).
Dalam keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2025 sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan.
BACA JUGA:Pembicara UNESCO Berikan Motivasi untuk Insan PNM Cabang Lampung
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri.
“Ya Alhamdulillah, SK nya sudah ditandatangani Gubernur. Untuk Mesuji nilainya sebesar Rp. 3.092.026," katanya pada radarlampung.co.id Kamis 19 Desember 2024.
Jika dibandingkan Tahun 2024 UMK Mesuji alami kenaikan 6.5 persen atau Rp. 188.715.16.
BACA JUGA:Harga Sembako di Tubaba Naik
Menurut dia, besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2025. Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.
Selain itu menurutnya Penetapan upah minimum tersebut oleh gubernur setalah melalui rekomendasi dari Bupati Mesuji melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.
Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2024 sebesar Rp. 2.903.310,2 (Dua Juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) perbulan.