DLH Pesisir Barat Harapkan Pemagaran Lokasi TPA Sampah

Senin 23-12-2024,16:01 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Anggri Sastriadi

Radarlampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengharapkan kepada Pemkab setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab, untuk dapat mengajukan anggaran salah satunya untuk realisasi pembangunan pagar keliling dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, milik Pemkab setempat di Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan.

 

Kepala DLH Kabupaten Pesbar, Husni Aripin, S.I.P., mengatakan bahwa, mengenai usulan untuk pembangunan pagar keliling di lokasi TPA sampah itu memang sudah sering diajukan setiap tahunnya, tapi hingga kini belum pernah terealisasi. Karena itu, pihaknya nanti akan kembali mengusulkan pengajuan untuk pembangunan pagar di lokasi TPA sampah tersebut ke OPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, agar usulan itu kedepan bisa diprioritaskan.

 

“Lokasi TPA sampah itu tentu sangat penting untuk dilakukan pemasangan pagar, terutama pagar tembok atau sejenisnya,” katanya.

 

Hal itu, kata dia, salah satunya bertujuan agar sampah yang telah dibuang di dalam kolam penampungan sampah itu tidak lagi keluar dari kolam penampungan sampah. Sehingga dapat mencegah ataupun meminimalisir adanya sampah yang berserakan di lahan kebun warga, ataupun dampak lainnya. Sehingga, salah satu solusinya yakni dengan memasang pagar keliling dipingiran lokasi TPA sampah tersebut.

 

“Kita berharap dapat menjadi perhatian serius oleh OPD terkait, karena memang untuk pembangunan pagar keliling di lokasi TPA sampah itu bukan kewenangan dari DLH,” jelasnya.

 

Mengingat, masih kata dia, saat ini juga seperti pengadaan tong sampah, maupun perlengkapan fasilitas lainnya dalam penanganan persampahan yang ada di DLH setempat itu semuanya ditangani oleh DPUPR setempat yang memang mengacu pada peraturan yang berlaku. Artinya, DLH Pesbar hanya menerima fasilitas yang sudha disiapkan. Begitu juga mengenai pembangunan pagar maupun perehaban di lokasi TPA sampah itu juga kewenangan dari DPUPR Pesbar.

 

“Untuk itu, mudah-mudahan kedepan bisa diprioritaskan, sehingga rencana pengajuan pembangunan pagar keliling dilokasi TPA sampah itu benar-benar dapat terealisasi sesuai dengan harapan bersama,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait