Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar Merek Skincare Berbahaya yang Jadi Temuan BBPOM Bandar Lampung

Jumat 03-01-2025,19:52 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Ia menambahkan, penindakan bagi pengusaha yang masih bandel akan dilakukan sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana," tandasnya.

Kategori :