RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki awal tahun 2025, terdapat sejumlah kebijakan yang kudu diterima masyarakat Lampung.
Ya, di awal tahun 2025 ini ada beberapa perubahan kebijakan, salah satunya penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Terbaru, mulai Rabu 8 Januari 2025, harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Provinsi Lampung naik.
HET LPG 3 Kg di Lampung yang semula Rp 18 ribu kini menjadi Rp 20 ribu.
BACA JUGA:Tarik Praktis! Link DANA Kaget Saldo Gratis Rp 165 Ribu, Klaim Tautan Cuan Sekarang
Kenaikan HET LPG 3 Kg ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 kilogram di Lampung.
Pada SK tersebut Pj Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan, penyesuaian HET LPG tabung 3 Kg di Provinsi Lampung, pada titik serah sub penyalur/pangkalan di wilayah Provinsi Lampung.
Perhitungan HET LPG tabung 3 Kg, Harga Jual Eceran (HJE) Rp 12.750, Biaya Operasional dan Ongkos angkut Rp 4.250, Harga Jual Agen ke Pangkalan Rp 17.000, Margin Pangkalan Rp 3.000, HET di Pangkalan Rp 20.000.
Kata Samsudin, HET tabung LPG 3 km di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2025
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga stabilitas HET LPG 3 kilogram Provinsi Lampung setelah ditetapkan.
Apabila ditemukan pangkalan yang menjual di atas HET, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Dalam hal faktor geografis yang membutuhkan pengangkutan melalui transportasi khusus atau berada di luar radius 60 km dapat ditambah ongkos angkut dari SPBE/filling station kepangkalan/sub penyalur yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi, PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.