
Dengan tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
Tugas Densus 88 AT ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2027 tentang perubahan Perpres nomor 52 tahun 2010.
Isinya tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian negara Republik Indonesia. Adapun tugas Densus 88 Anti Teror ini tercantum dalam pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).