
Disamping itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada.
"Terhadap Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016," kata Ridwan.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.