
Begitu juga terkait perubahan dari pengecer menjadi sub penyalur, saat ini pihaknya masih menunggu aturannya dari pemerintah pusat.
"Saat ini pengecer dibatasi hanya mendapatkan 10 persen dari kuota yang didapatkan pangkalan," ucapnya.
"Jadi sebelum peraturan yang baru keluar kita masih menggunakan kuota 10 persen itu," sambungnya.(*)