BACA JUGA:RSUD Ahmad Yani Rencanakan Hadirkan Layanan Stem Cell Pertama di Lampung
Lebih rinci, Zul April menyampaikan ada 3 kementerian baru yakni awalnya kementerian hukum dan ham dalam kabinet merah putih terbagi 3 kementerian seperti kementerian hukum, Kementerian ham dan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan tidak mempengaruhi notaris.
"Sejak awal untuk urusan kenotariatan itu dibawah kementerian hukum dan ham awalnya dibawah naungan Dirjen Administrasi Hukum dan Umum ini adalah Kementerian Hukum. Jadi secara garis besar tidak ada masalah dengan kami notaris. Tetap kami dibawah kementerian hukum melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum.
Untuk itu, Zul, menyampaikan pesan khusus kepada notaris bahwa kita ini sama sama keluarga besar.
Beberapa waktu yang lalu sempat ada gejolak terkait dengan perkumpulan, sambung Zul karena sejak bulan Februari yang lalu sudah jelas bahwa Ikatan Notaris Indonesia adalah satu - satunya wadah notaris indonesia sesuai dengan pasal 82 UUJN tahun 2004.
BACA JUGA:10.250 Pohon Matoa Ditanam Serentak di Lampung Guna Penguatan Harmoni Antara Manusia dan Alam
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Lampung Sebut Kurikulum Cinta Sedang Di Uji Publik Di Pusat
"Ikatan notaris Indonesia adalah organisasi yang diakui pemerintah.Yang telah mengalami perubahan pengurusan telah didaftarkan dalam sistem administrasi badan hukum. Ayo Sudahkan lah dualisme yang ada.karena kita sama sama keluarga besar,"pungkasnya.