
Dalam proses penyidikan korupsi dana hibah LPTQ, telah dipulihkan sebesar Rp 494.974.684.
BACA JUGA: Buntut Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Pj Bupati Pringsewu Beri Warning Kepada ASN
Saat ini terdakwa TP dan R tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Untuk tersangka HI yang juga Ketua LPTQ Pringsewu dan menjabat sebagai sekretaris kabupaten, sudah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Kasi Intelejen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, untuk tersangka HI, kasusnya masih dalam proses untuk persidangan.