Termasuk tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku. Di mana, tidak perlu lagi dipermasalahkan adanya indikasi setoran dan lain-lain yang jauh melenceng dari unsur pembunuhan itu.
BACA JUGA:Kapolda Beber Kronologis Penembakan Polisi di Way Kanan, Dua Oknum TNI Masih Jadi Saksi
“Saya harap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum, tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku," tandasnya.
"Hal ini penting supaya masyarakat percaya pada proses hukum, terutama ketika perkara menyangkut institusi negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap temuan terkait dugaan oknum TNI AD yang terlibat kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, juga terlibat praktik perjudian sabung ayam.
Temuan itu berdasar fakta keberadaan pelaku di lokasi judi sabung ayam tersebut.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Bantah Isu Setoran Uang dalam Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
"Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam," sebut anggota Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai.
Menurut dia, indikasi itu diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut.
Pada bagian lain, keluarga korban penembakan polisi di Way Kanan yang yang ditembak mati oleh dua oknum TNI juga meminta putusan pengadilan seadil-adilnya.
"Kami mendampingi keluarga korban ikut serta dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Jadi sudah dilakukan pelimpahan ke Mahkamah Militer," kata Putri Maya Rumanti selaku penasihat hukum para keluarga korban anggota polisi.
BACA JUGA:Tanggapi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Hotman Paris Sampaikan Hal ini
BACA JUGA:Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Tim Hotman Paris 911 Datangi Denpom II/3 Lampung
Putri menyebut, jika pihak jaksa menerapkan dengan pasal 340 itu, telah sesuai dan menjadi keyakinan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.