Kecanduan Judi, Warga Panjang Gelapkan Sepeda Motor

Selasa 01-07-2025,20:07 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi
Kecanduan Judi, Warga Panjang Gelapkan Sepeda Motor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RD (30), warga Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor milik mantan majikannya.

Wakil Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Jalan Raya Kalianda, Srengsem, Kecamatan Panjang.

BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengantar istrinya berobat. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, RD justru menggadaikannya kepada orang lain, berdalih untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Sepeda motor korban digadaikan seharga Rp550 ribu, dan uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi.

BACA JUGA:Masuk Mutasi Polri, AKBP Adzan Subuh Promosi Jabatan Jadi Dirtahti, Daftar Pamen Polda Sulsel yang Alih Tugas

Selain melakukan penggelapan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa RD pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada Mei 2025. Aksi kekerasan itu terjadi setelah cekcok rumah tangga yang berujung pada kekerasan fisik.

 

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kategori :