BACA JUGA:Terjawab, Ini Alasan Kursi Wakil Bupati Way Kanan Masih Kosong
Kapolres mengimbau kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.