
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang petani asal Kabupaten Mesuji diciduk aparat Polres Tulang Bawang karena menguasai dan menyembunyikan senjata api (senpi) serta amunisi secara ilegal.
Petani tersebut yakni MI (33), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (08/07), sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
AKBP Yuliansyah mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Truk di Pringsewu Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Komplotan
"Jadi beberapa waktu lalu petugas menangkap pelaku pencurian buah sawit yang memiliki senpi ilegal. Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku ini menunjukkan siapa pemilik senpi ilegal yang pernah dipinjamnya," kata Kapolres, Minggu 13 Juli 2025.
Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut petugas bergerak.
Akhirnya pelaku MI ditangkap di sebuah kontrakan. Pelaku menyimpan senpi berikut amunisi ilegal miliknya di dalam keranjang yang tertumpuk pakaian.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Menipis Blangko E-KTP di Disdukcapil Mesuji Hanya Tersisa 183 Keping
Petani asal Mesuji tersebut terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif call 5,56, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, dan dua unit handphone (HP) merek Infinix.