Ratusan Warga Kepung Kantor Pemkab Lamteng, Tuntut Pendefinitifan Tiga Kampung, Sekda: Kita Siap Fasilitasi

Kamis 17-07-2025,19:23 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto
Ratusan Warga Kepung Kantor Pemkab Lamteng, Tuntut Pendefinitifan Tiga Kampung, Sekda: Kita Siap Fasilitasi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Masyarakat Transmigrasi dari SP 1, SP 2, dan SP 3 Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, mendatangi Kantor Pemda Lampung Tengah, Kamis siang, 17 Juli 2025.

Aksi yang diikuti sekitar 700 orang tersebut dimulai dengan titik kumpul di Tugu Pepadun Gunung Sugih, dilanjutkan dengan longmarch menuju Kantor Bupati Lampung Tengah. 

Massa aksi yang terdiri dari warga transmigrasi dan mahasiswa menyuarakan beberapa tuntutan utama kepada Pemerintah Daerah.

Antara lain, massa menuntut pendefinitifan kampung dari kampung persiapan menjadi kampung resmi sesuai sertifikat yang telah dimiliki. 

BACA JUGA:Curi Sapi di Perkebunan Sawit, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi di Rumah Makan, Begini Modusnya

Ya, mereka mendesak agar SP 1 didefinitifkan menjadi Kampung Karya Makmur, lalu SP 2 menjadi Terusan Makmur, dan SP 3 menjadi Tritunggal Jaya.

Massa juga meminta pengembalian tanah plasma yang dikerjasamakan dengan PT Sugar Group Companies (SGC) secara mutlak karena dinilai tidak mensejahterakan masyarakat.

Mereka juga meminta pengukuran ulang status tanah wilayah transmigrasi di SP 1, SP 2, dan SP 3, guna menghindari konflik agraria berkepanjangan.

Merespon aksi tersebut, Pemkab Lamteng lantas menggelar audiensi dengan perwakilan massa, yang menghasilkan penandatanganan pernyataan sikap oleh Sekda Lamteng Welly Adiwantara mewakili Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

BACA JUGA:Polisi Fokus Tujuh Pelanggaran Prioritas dan cegah micro Sleep dalam Operasi Krakatau 2025

Ngadiman, salah satu tokoh masyarakat Way Terusan yang turut serta dalam audiensi tersebut menyebut bahwa Pemkab berjanji bakal memfasilitasi tuntutan masyarakat.

Diwawancarai usai audiensi, menurut Ngadiman pemkab berjanji membantu dan memfasilitasi proses pendefinitifan SP 1, SP 2, dan SP 3 menjadi kampung resmi sesuai aturan perundang-undangan.

Pemkab pun bakal mendorong revisi pasal 12 dalam akta kesepakatan kemitraan dengan PT SGC, yang memungkinkan evaluasi setiap empat musim giling.

Yang mana, jika tidak ada implementasi dari pihak perusahaan, Pemkab akan mendukung pengembalian lahan plasma kepada masyarakat.

BACA JUGA:Optimalikan Pelayanan Adminduk di Desa, Disdukcapil Mesuji Sosialisasikan Program Payo Beladas

Kategori :