
Sebagai bagian dari peluncuran nasional, sebanyak 80.081 KDMP telah terbentuk secara serentak dan telah sah secara hukum untuk beroperasi di wilayah masing-masing.
Koperasi koperasi ini memanfaatkan aset-aset desa atau kelurahan yang tersedia, termasuk yang sebelumnya tidak terpakai.
Selain itu, potensi ekonomi lokal yang dimiliki setiap desa turut dioptimalkan untuk memperkuat peran koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.