Ang menuturkan, pemasok rokok ilegal ini biasanta berkeliling menawarkan barang mereka. sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya.
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tapi tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Kamar Kos
BACA JUGA: Edarkan Tembakau Sinte di Tulang Bawang, Dua Warga Lampung Tengah Diciduk Polisi
Ada beberapa cirri rokok yang marak beredar ini disebut ilegal.
1. Rokok polos atau tanpa pita cukai
Dilansir dari lama Bea Cukai, rokok jenis ini dikemas namun tidak memiliki pita cukai.
Ciri-ciri ini mudah ditemukan, karena bisa langsung dilihat dari kemasannya.
BACA JUGA: Mahasiswa di Bandar Lampung Nekad Jadi Pengedar Tembakau Sintesis Online, Ternyata Karena Ini
2. Rokok dengan pita cukai palsu
Sekilas rokok jenis ini memiliki pita cukai. Namun palsu atau bukan yang diterbitkan oleh Bea Cukai.
Kebanyakana pita cukai palsu ini dibuat menggunakan kertas biasa tanpa memenuhi ciri khusus dan unik seperti hologram yang ditetapkan.
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai
BACA JUGA: Barisan Kombes yang Masuk Mutasi Polri 2025, Duo Akpol 1996 Jadi Wakapolda