RADARLAMPUNG.CO.ID - Rokok ilegal marak beredar di Provinsi Lampung. Masyarakat bisa membeli dengan mudah di warung-warung kecil.
Sementara, upaya pihak terkait seperti Bea Cukai untuk menghentikan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini belum membuahkan hasil maksimal.
Meski disebut kerap dilakukan penindakan melalui penyitaan, rokok tanpa cukai ini tetap saja beredar bebas.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sendiri menyatakan komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Rokok Ilegal Marak di Lampung, Dari Smith Sampai Mama Cantik
BACA JUGA: Warning! Bea Cukai Akan Pantau Peredaran Rokok Ilegal di Media Sosial
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ilman Najib menyampaikan, sejumlah langkah sudah dilakukan untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai ini.
Mulai dari operasi pasar, patroli darat, hingga pemanfaatan teknologi untuk mengantisipasi peredaran rokok tersebut.
Langkah ini juga dilakukan bersinergi dengan pihak terkait lainnya.
’’Pengawasan dilakukan secara intensif lewat operasi pasar, patroli darat, serta pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen," papar Ilman Najib, Minggu 10 Agustus 2025.
BACA JUGA: Harga Rokok Komersil Melambung, Rokok Ilegal Kian Menjamur, Begini Modus Pedagang Menjualnya
BACA JUGA: Waspada! Begini Bahaya Rokok Ilegal di Indonesia
Dilanjutkan, Bea Cukai sudah melakukan beberapa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Tidak hanya bertujuan menekan kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai.
Namun langkah yang dilakukan tersebut juga untuk melindungi industri hasil tembakau legal dan masyarakat dari konsumsi produk yang tidak terjamin keamanannya.