Lanjut dr. Imam, keputusan sanksi kepada dokter tersebut diambil setelah rapat koordinasi antara Komite Medik, Komite Mutu, dan Wakil Direktur Pelayanan. Rekomendasi dari rapat tersebut adalah dilakukannya tindakan tegas.
"Sanksi yang diberikan adalah yang terberat, yaitu dia tidak bisa lagi melayani pasien BPJS di RSUDAM, terutama yang berkaitan dengan penggunaan alat. Mengingat 98 persen pasien di RSUDAM adalah BPJS, mohon maaf, dia tidak akan kebagian pasien," ungkapnya.
"Atas rekomendasi saya sebagai direktur tunduk pada keputusan rapat yang sudah dikerjakan. Bahwa memang kita tidak boleh membiarkan orang melakukan pungli dirumah sakit ini. Itu jatuhnya pungli dan undang-undangnya berat," sambungnya.
Sementara untuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), menurutnya merupakan wewenang Majelis Disiplin Profesi jika kasus pungli ini berlanjut ke jalur hukum.
BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Dorong Petani Beralih ke Jagung
Sebagai penutup, dr. Imam memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran medis di RSUDAM.
"Kami warning dokter lain jangan main-main di RSUDAM. Kami telah berkomitmen menjadi pelayan publik yang terbuka dan tegas," pungkasnya.(*)