Objektif dan Tegas, Pemkab Mesuji dan Forkopimda Mediasi Konflik Lahan HGU PT SIP

Minggu 14-09-2025,18:56 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji bersama unsur Forkopimda yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan komitmen mereka untuk bersikap netral dan objektif dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Buay Mencurung dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT. Sumber Indah Perkasa (SIP).

Konflik ini telah berlangsung cukup lama. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mesuji, Taufiq Widodo menjelaskan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan. Bahkan, sempat ada momen ketika masyarakat yang menduduki lahan HGU PT. SIP bersedia mundur, namun tak lama kembali menduduki area tersebut.

“Sudah berulang kali kami lakukan pendekatan persuasif, namun tetap saja masyarakat kembali masuk ke lokasi. Kami sarankan jika merasa memiliki dasar hukum, sebaiknya tempuh jalur litigasi, baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujarnya.

Diketahui, hanya pihak PT. SIP yang melaporkan peristiwa ini ke kepolisian karena merasa dirugikan. Sebagai tindak lanjut, Pemkab dan Forkopimda membentuk Tim Mediasi Penyelesaian Sengketa untuk menelaah persoalan secara menyeluruh. Salah satunya dengan meminta BPN melakukan pengecekan lokasi lahan.

BACA JUGA:Ditembak Tiga Kali, Anggota Satpol PP Gagalkan Aksi Curanmor

“Hasil dari BPN menunjukkan bahwa lahan yang diklaim masyarakat memang berada dalam wilayah HGU PT. SIP,” jelas Taufiq.

Meski demikian, pihak Pemkab tidak ingin bertindak gegabah. Atas arahan Bupati Mesuji Elfianah, jajaran terkait diminta melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga seperti Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak, guna memastikan setiap langkah tidak melanggar hak-hak sipil masyarakat maupun merugikan kepentingan investasi.

Pemkab juga menggandeng akademisi dari Universitas Lampung, baik dari Fakultas Hukum maupun Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa di Provinsi Lampung tidak terdapat pengakuan terhadap tanah adat secara hukum formal.

“Berdasarkan hasil kajian dan konsultasi, kami menyimpulkan bahwa pendekatan hukum adalah langkah terbaik,” lanjutnya.

BACA JUGA:Infinix XPAD 20 Pro Meluncur dengan Layar 12 Inci, Intip Performa dan Harganya

Sementara itu, meski telah dilakukan pendekatan persuasif bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan BPN, masyarakat yang menduduki lahan hingga kini belum bersedia meninggalkan area tersebut.

Menyikapi pemasangan baliho yang sempat viral dan menampilkan logo Pemkab, TNI, Polri, Kejaksaan, dan BPN—yang dianggap seolah berpihak pada perusahaan—Taufiq menegaskan bahwa Forkopimda tidak berpihak, tetapi hanya menjalankan tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

“Fakta hukumnya, HGU PT. SIP sah dan legal. Maka menjadi kewajiban kami untuk melindungi setiap investasi yang mematuhi aturan,” tegasnya.

Senada, Kepala DPMPTSP Mesuji, Arif Arianto, mengatakan PT. SIP telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan sejak mulai beroperasi pada 1997, termasuk program plasma yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025

Kategori :