Ditangkap di Lamsel, Residivis Curanmor Tulang Bawang Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis 18-09-2025,18:41 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dihadiahi timah panas aparat kepolisian. 

Pelaku yakni NW (45), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. NW juga merupakan seorang residivis kasus serupa.

PS. Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (16/09), sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Lantik Kepala BKD dan Bappeda

Peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya.

Saat peristiwa itu terjadi, korban mengalami kerugian sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, dan uang tunai Rp 7 juta. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku memberikan perlawanan saat akan ditangkap.

"Jadi pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri," kata AKP Irwansyah, Kamis 18 September 2025.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Gelar Pringsewu Cultural Festival

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Tags :
Kategori :

Terkait