RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan honorer R4 tenaga kependidikan yang hingga kini belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pada Jumat, 19 September 2025 di ruang Komisi Besar.
Dalam pertemuan tersebut, tenaga kependidikan seperti staf administrasi, pustakawan, laboran, dan petugas kebersihan menyuarakan keresahan terkait status dan kesejahteraan mereka.
Novita Butar Butar, perwakilan honorer dari SMAN 1 Sungkai Utara, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kejelasan status kepegawaian.
"Yang kami sampaikan pasti menuntut kejelasan status dan masa depan kami, karena jika terus-menerus menjadi honorer tentu sangat berat, dan kami berharap bisa diakomodir menjadi PPPK," ujarnya kepada awak media, Jumat, 19 September 2025.
BACA JUGA:Motor Listrik Pintar YADEA RS20, Intip Fitur Canggihnya
Ia juga mengungkapkan bahwa gaji honorer tenaga kependidikan saat ini bergantung pada kemampuan sekolah dan besarannya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.
"Kami berharap ada tindak lanjut terkait gaji agar tidak hanya cukup, tetapi lebih layak," imbuh Novita.
"Besar harapan kami seperti yang disampaikan Pak Yanuar tentang legalitas formal agar ada kejelasan bagi kami yang sedang diperjuangkan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menyatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberadaan 669 tenaga kependidikan honorer tersebut.
BACA JUGA:10 Prompt Gemini AI untuk Foto Estetik Bersama Pasangan Tercinta
"Mereka sangat penting dan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja, saat ini skema pembiayaan masih melalui dana BOS karena regulasi untuk tenaga kependidikan belum ada, namun SK mereka akan diperbarui agar lebih jelas," jelas Thomas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan sekolah untuk menaikkan gaji honorer tenaga kependidikan sebesar 5-10 persen.
"Apabila ada sekolah yang terlambat atau macet membayar, silakan lapor langsung ke Dinas Pendidikan," tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Yanuar Irawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Lampung, BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
"Teman-teman tenaga kependidikan ada yang sudah mengabdi belasan hingga 20 tahun, maka kami sepakati bahwa legalitas formal SK akan langsung dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, bukan hanya kepala sekolah, demi keseragaman," tegasnya.
Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan menghitung kembali skema insentif yang lebih layak sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Niat kami tulus ingin membantu agar ada kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga kependidikan honorer," ujar Yanuar.
RDP ini menjadi titik terang awal bagi para honorer R4 tenaga kependidikan di Lampung yang selama ini masih berada dalam ketidakpastian status dan penghasilan.