RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan serta pendampingan hukum kepada keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (MAHEPEL).
Kuasa hukum keluarga korban, Icen Amsterly, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari LPSK tertanggal 12 September 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa ibu korban, Wirna Wani, beserta anggota keluarga lainnya kini berada di bawah perlindungan LPSK.
Permohonan perlindungan ini diajukan mengingat adanya tekanan dan bentuk intervensi yang dialami keluarga sejak kasus ini menjadi perhatian publik.
Icen menambahkan, kehadiran LPSK sangat penting untuk menjamin keamanan psikologis dan fisik keluarga, terutama orang tua korban.
Menurut Icen, dampak dari insiden ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga almarhum Pratama, tetapi juga memengaruhi peserta Diksar lainnya yang turut mengalami tekanan.
Berdasarkan hasil asesmen dari LPSK, para peserta tersebut juga dinilai layak mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, proses penyidikan atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama Wijaya Kusuma masih terus berjalan.
Kegiatan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi telah dilakukan beberapa waktu lalu, dan saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Pihak keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan segera menetapkan tersangka, guna mencegah jatuhnya korban serupa di masa mendatang.