RADARLAMPUNG.CO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini ditempuh setelah ratusan kasus keracunan massal dilaporkan di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyebut fenomena ini sebagai darurat kesehatan publik.
Berdasarkan data Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Lampung masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah kasus keracunan MBG tertinggi di Indonesia.
BACA JUGA:Dosen UIM Hadiri Pendampingan LLDIKTI Wilayah II : Bahas Roadmad Riset Hingga Hilirisasi
Jumlah kasus yang tercatat lebih dari 500 kejadian.
“Program ini bukan hanya gagal memberikan gizi bagi masyarakat, tetapi justru memicu keracunan massal yang merampas hak dasar warga atas pangan sehat dan aman,” ujar Prabowo, Jumat 26 September 2025.
Ia menilai keracunan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis.
Menurutnya, kasus ini merupakan akibat langsung dari kebijakan yang disusun tanpa perencanaan matang, tanpa transparansi, serta minim keberpihakan kepada rakyat.
BACA JUGA:Mahasiswa Charles Sturt University Australia Kunjungi Perpustakaan JDIH Biro Hukum Setda Lampung
“Negara tidak boleh berlindung di balik jargon pemberantasan stunting jika kenyataannya malah menimbulkan bencana kesehatan,” tegasnya.
LBH menuntut agar pemerintah segera menghentikan sementara pelaksanaan program MBG.
Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan, termasuk membuka data kasus secara transparan, menjamin kompensasi, dan memastikan perawatan korban ditanggung penuh.
Selain itu, LBH Bandar Lampung juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan status Kondisi Luar Biasa (KLB).
BACA JUGA:Teknokrat Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korsel
Dorongan ini disampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk masyarakat yang merasa dirugikan, LBH menyediakan layanan pengaduan melalui hotline di nomor 082182222070.
“Posko ini adalah bentuk solidaritas hukum untuk memastikan hak masyarakat atas pangan sehat benar-benar terpenuhi, bukan hanya sekadar janji,” pungkas Prabowo.