RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 22.000 warga Lampung Utara penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemprov Lampung dihapus.
Saat ini Pemkab Lampung Utara hanya mengandalkan Jamkesmas dari pusat dan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dari kabupaten untuk mengakomodir pelayanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Lampung Utara Imam Hanafi mengatakan, Pemprov Lampung menghapus program stimulan warga untuk berobat JKN KIS untuk warga kurang mampu di kabupaten itu.
"Untuk saat ini program PBI hanya Jamkesmas dari pusat dan PBI Kabupaten. Dari provinsi tahun ini ditiadakan," kata Hanafi ditemui diruangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Aturan Terbaru! Pembuatan SIM Wajib Lampirkan Tanda Kepesertaan JKN Aktif
BACA JUGA:Optimalkan Program JKN-KIS, Pemprov Lampung Gelar Forum Komunikasi Bersama BPJS Kesehatan
Untuk di kabupaten sendiri terkendala dengan kondisi keuangan yang kurang memadai. Ini menyebabkan pemkab hanya bisa tergantung dengan pusat.
"Kalau untuk kabupaten, kendalanya itu. Seperti kita semua ketahui, kondisi keuangan," sebut dia.
Meski begitu, Pemkab Lampung Utara terus berusah mencari jalan untuk memberikan kemudahan jaminan kesehatan warga.
Berdasar data Dinas Sosial Lampung Utara per 1 Agustus 2025, jumlah penduduk yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan APBN mencapai 443.339 jiwa.
BACA JUGA:Badan Usaha Optimalisasi Program JKN Melalui Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN
BACA JUGA:Tim Koordinasi Inpres Turun Lakukan Monev BPJS JKN Di Provinsi Lampung
Sementara itu, dari provinsi sebanyak 9.747 jiwa dan 36.569 dicover kabupaten.
"Besar harapan kami pemerintah pusat dapat memberi peluang, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis dapat terakomodir. Sebab, masih banyak warga belum memiliki JKN-KIS," tegasnya.