RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap basah saat beraksi di lingkungan Universitas Lampung (Unila), Jumat, 22 Agustus 2025.
Pelaku berinisial SD (26), warga Lampung Timur, kepergok ketika hendak mencuri sepeda motor milik mahasiswi di area kampus.
“Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya, R, yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sebelum tertangkap, keduanya sempat berkeliling kampus untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, SD turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T.
BACA JUGA:Ratusan PPPK Paruh Waktu Metro Harus Bersabar, Pelantikan Mendadak Tertunda Tanpa Kepastian
Namun aksinya keburu dipergoki warga. Saat hendak mendorong motor curian, warga berteriak hingga pelaku panik dan terjatuh.
Rekannya berhasil kabur, sementara SD ditangkap di lokasi.
Kebetulan, anggota Tekab 308 Polsek Kedaton sedang berpatroli di sekitar kampus dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SD merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara 1 tahun 10 bulan di Rutan Serang.
BACA JUGA:Kapolres Pringsewu Dapat Lencana Kehormatan dari Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Alfret.