10 lempeng (100 tablet) Captopril,
Sejumlah pakaian dan barang pribadi yang digunakan dalam tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dirusak, dipotong, dibakar, serta dikubur ke dalam tanah agar tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan melanggar hukum.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, Dandim 0412 Lampung Utara, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas. Barang bukti yang telah inkracht tidak boleh lagi berada di peredaran masyarakat dan harus dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Hendra.
Dirinya menegaskan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika. Hal ini menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.