Lebih lanjut AKP Yudhianto, menyampaikan, MRP merupakan ABH tersebut seorang residivis tindak pidana pencurian dan terlibat pencurian di 4 TKP lainnya.
"Ini bukan yang pertama kali melakukan pencurian, MRP ini seorang Residivis tindak pidana pencurian di Polsek dan terlibat pencurian di 4 TKP lainnya,"jelas AKP Yudhianto.
AKP Yudhianto, melanjutkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Orang Tua Cemas, Program Makan Bergizi Gratis di Way Kanan Dikepung Bayang-Bayang Keracunan
"Dan jika terbukti, ia akan kami bidik dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,"pungkas AKP Yudhianto.