ABH Diduga Curi Burung Murai Di Way Kanan Ternyata Residivis, Apakah Kasus Yang Sama ?

Jumat 10-10-2025,13:57 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Anggi Rhaisa

Lebih lanjut AKP Yudhianto, menyampaikan, MRP merupakan ABH tersebut seorang residivis tindak pidana pencurian  dan terlibat pencurian di 4 TKP lainnya.

"Ini bukan yang pertama kali melakukan pencurian, MRP ini seorang Residivis tindak pidana pencurian di Polsek dan terlibat pencurian di  4 TKP lainnya,"jelas AKP Yudhianto.

AKP Yudhianto,  melanjutkan, saat ini tersangka  telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Orang Tua Cemas, Program Makan Bergizi Gratis di Way Kanan Dikepung Bayang-Bayang Keracunan

"Dan jika terbukti, ia akan kami bidik dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,"pungkas AKP Yudhianto.

Kategori :