Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli, Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporan Semua Layanan

Jumat 10-10-2025,15:42 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggi Rhaisa

"Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan atau siapa saja yang merasa dibebani pungutan liar dan Gratifikasi di Universitas Lampung untuk melaporkan ke ke Ketua Ketua Tim Zona Integritas Universitas Lampung a.n.: Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si. Ak. pada nomor gawai 08127925667. Identitas pelapor akan dirahasiakan,"pungkas Prof Suripto. 

Kategori :