Selain itu, tersangka juga mengakui terlibat dalam dua kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat kasus lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.