Perda pengganti nantinya akan mengatur secara tegas pembagian urusan pendidikan: kabupaten/kota bertanggung jawab pada pendidikan dasar, sementara provinsi menangani pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan SLB.
Dengan pencabutan Perda 2014 ini, Pemprov Lampung memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan daerah, melainkan justru langkah untuk membuat regulasi lebih adaptif terhadap dinamika nasional.(*)