- Calon peserta merupakan Lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan.
- Calon peserta berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi.
Atau di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA:Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan Pekerja? Begini Penjelasan Kemnaker
Manfaat mengikuti program pemagangan Kerja yakni.
- Bagi Calon peserta yang lulus program pemagangan kerja akan mendapat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan.
- Calon peserta yang lulus program magang kerja akan mendapat Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKMK) selama pemagangan.
BACA JUGA:Masyarakat Sering Keliru, Begini Penjelasan Kemnaker RI Soal Perbedaan BSU dan BLT BBM
- Memperoleh Bimbingan Mentor yang akan mendampingi saat magang.
- Mendapat Sertifikasi Magang resmi sebagai bukti pengalaman magang.