Thoha menambahkan bahwa masyarakat yang berhak mengetahui isi AMDAL tidak hanya warga sekitar lokasi proyek, tetapi juga lembaga-lembaga yang bergerak di bidang lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Masyarakat itu luas, bukan hanya warga setempat, tapi juga lembaga seperti Walhi. Mereka berhak melihat dan mengkritisi AMDAL tersebut. Pemerintah juga jangan tinggal diam kalau ada keluhan masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA:Terbaru Kejutan Link DANA Kaget Rabu 15 Oktober 2025, Buka Amplop E-Wallet Berisi Saldo Digital
Tiga tahun berselang, pembangunan proyek Living Plaza Lampung (LPL) di kawasan Nunyai, Rajabasa, kembali berlanjut setelah sempat vakum beberapa waktu.
Sejumlah alat berat kini sudah mulai beroperasi di area proyek, menandakan dimulainya tahap pengerjaan lanjutan.
Namun di tengah aktivitas pembangunan itu, sejumlah warga sekitar mengeluhkan minimnya pelibatan masyarakat dalam prosesnya.